Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 176 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI MUDA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Investasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang investasi.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sumber daya pembangunan.
(3) Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan pembangunan.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan keuangan.
(5) Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan perundang- undangan.
(6) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya.
Koreksi Anda
