Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 176 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA terdiri dari : a. Menteri Muda; b. Deputi Bidang Investasi; c. Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan; d. Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan; e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan; f. Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan; g. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya.
Koreksi Anda