Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara. (2) Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. (3) Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sosial ekonomi lingkungan. (4) Deputi Bidang Hukum Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang hukum lingkungan. (5) Staf Ahli Bidang Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peran masyarakat. (6) Staf Ahli Bidang Lingkungan Global mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan global. (7) Staf Ahli Bidang Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
Koreksi Anda