Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Lingkungan Hidup terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretaris Menteri; c. Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan; e. Deputi Bidang Hukum Lingkungan; f. Staf Ahli Bidang Peran Masyarakat; g. Staf Ahli Bidang Lingkungan Global; h. Staf Ahli Bidang Antar Lembaga.
Koreksi Anda