Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Negara Lingkungan Hidup terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretaris Menteri;
c. Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan;
e. Deputi Bidang Hukum Lingkungan;
f. Staf Ahli Bidang Peran Masyarakat;
g. Staf Ahli Bidang Lingkungan Global;
h. Staf Ahli Bidang Antar Lembaga.
Koreksi Anda
