Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi pengusaha kecil dan menengah.
(3) Deputi Bidang Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang produksi.
(4) Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan jaringan usaha.
(5) Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan.
(6) Deputi Bidang Pengembangan SDM mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia.
(7) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai hubungan antar lembaga.
(8) Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penerapan nilai dasar koperasi.
(9) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan internasional.
(10) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemanfaatan teknologi.
(11) Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan iklim usaha.
Koreksi Anda
