Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri dari: a. Menteri; b. Sekretaris Menteri; c. Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara; d. Deputi Bidang Kelembagaan; e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; f. Deputi Bidang Tata Laksana dan Pelayanan Publik; g. Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur; h. Staf Ahli Bidang Hukum; i. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; k. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah; l. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
Koreksi Anda