Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan terdiri dari:
a. Menteri;
b. Sekretaris Menteri;
c. Deputi Bidang Pengembangan dan Informasi;
d. Deputi Bidang Kesetaraan Jender;
e. Deputi Bidang Kualitas Hidup Perempuan;
f. Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak;
g. Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat;
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
k. Staf Ahli Bidang Lingkungan;
l. Staf Ahli Bidang Agama.
Koreksi Anda
