Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan terdiri dari: a. Menteri; b. Sekretaris Menteri; c. Deputi Bidang Pengembangan dan Informasi; d. Deputi Bidang Kesetaraan Jender; e. Deputi Bidang Kualitas Hidup Perempuan; f. Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak; g. Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat; h. Staf Ahli Bidang Hukum; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; k. Staf Ahli Bidang Lingkungan; l. Staf Ahli Bidang Agama.
Koreksi Anda