Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 175 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MFNGENAI KERJASAMA TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN
Teks Saat Ini
1. Persetujuan ini mulai berlaku sejak dilakukan saling pemberitahuan oleh Para pihak melalui jalur diplomatik, sebagai pemenuhan prosedur hukum nasional. Persetujuan ini akan berlaku untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan secara otomatis akan terus berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya, kecuali salah satu Pihak memberitahukan kepada Pihak lain secara tertulis keinginannya untuk mengakhiri Persetujuan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan.
2. Persetujuan ini dapat diubah dengan persetujuan bersama antara Para Pihak.
Perubahan yang disetujui akan berlaku setelah Para Pihak saling memberitahukan melalui jalur diplomatik sebagai pemenuhan formalitas yang dipersyaratkan oleh ketentuan nasional.
3. Pengakhiran Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi penyelesaian program-program dan proyek-proyek yang sedang dilaksanakan, kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa . oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta, INDONESIA, pada tanggal dua bulan Juli tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam dalam dua naskah asli, masing-masing dalam bahasa INDONESIA, Spanyol dan Inggris yang keabsahannya sama. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, naskah bahasa Inggris akan diberlakukan.
Koreksi Anda
