Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 175 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MFNGENAI KERJASAMA TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN
Teks Saat Ini
1. Dalam kaitan dengan pelaksanaan program-program dan proyek-proyek, masing- masing Pihak akan saling menyediakan personil-personil yang berkualitas. Para personil tersebut disamping tidak diperbolehkan melakukan kegiatan lain selain fungsinya, juga tidak dibenarkan menerima pembayaran melebihi yang telah ditetapkan, tanpa otorisasi terlebih dahulu dari Para Pihak.
2. Para Pihak, sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan salinq memberikan seqala bantuan administrasi dan fasilitas yang diperlukan bagi personil yang ditugaskan, ijin masuk, tinggal dan keluar begitu pula untuk penyediaan perlengkapan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan program-program dan proyek-proyek berdasarkan Persetujuan ini.
Koreksi Anda
