Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 175 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MFNGENAI KERJASAMA TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN
Teks Saat Ini
1. Para Pihak, dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan sosial dan ekonomi kedua negara, akan merumuskan dan melaksanakan program-program dan proyek- proyek kerjasama teknik dan ilmu pengetahuan.
2. Dalam pelaksanaan program-program dan proyek-proyek tersebut dapat melibatkan keikutsertaan unit-unit dan badan-badan baik swasta maupun pemerintah demikian pula universitas, organisasi tehnik dan ilmu pengetahuan serta bila dipandang layak, lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
Koreksi Anda
