Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 175 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MFNGENAI KERJASAMA TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Para Pihak, dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan sosial dan ekonomi kedua negara, akan merumuskan dan melaksanakan program-program dan proyek- proyek kerjasama teknik dan ilmu pengetahuan. 2. Dalam pelaksanaan program-program dan proyek-proyek tersebut dapat melibatkan keikutsertaan unit-unit dan badan-badan baik swasta maupun pemerintah demikian pula universitas, organisasi tehnik dan ilmu pengetahuan serta bila dipandang layak, lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
Koreksi Anda