Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 175 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MFNGENAI KERJASAMA TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta paa tanggal 29 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
ttd.
AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 166
P E R S E T U J U A N ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MENGENAI KERJASAMA TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Meksiko Serikat, selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak";
Berhasrat untuk memperkuat hubungan-hubungan persahabatan yang telah terjalin lama antara kedua negara;
Mengingat kepentingan bersama dalam memajukan dan meningkatkan kerjasama teknik dan ilmu pengetahuan berdasarkan semangat persamaan dan saling menguntungkan;
Menyadari perlunya suatu kerjasama teknik dan ilmu pengetahuan yang dapat meningkatkan pembangunan sosial dan ekonomi kedua negara; dan Sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara serta prosedur dan kebijakan kerjasama di bidang teknik dan ilmu pengetahuan;
TELAH MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
Koreksi Anda
