Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 174 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretaris Menteri; c. Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan; d. Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur; e. Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani Nelayan; f. Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah; g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional; h. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta; i. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia; j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian; k. Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata; l. Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi; n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi.
Koreksi Anda