Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 174 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Menteri Negara Koordinator ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
