Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 174 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretaris Menteri; c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; d. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; e. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Azasi Manusia; f. Deputi Bidang Koordinasi Masalah-masalah Sosial; g. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik; h. Staf Ahli Bidang Perekonomian; i. Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat; j. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Azasi Manusia; k. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Lingkungan Hidup; l. Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional.
Koreksi Anda