Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAH WAHID Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 1999 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
ttd ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 223.
Koreksi Anda
