Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang : a. dipidana kurang dari 6 (enam) bulan; b. dikenakan hukuman displin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi; c. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; atau d. dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Koreksi Anda