Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 juga diberikan kepada : a. Narapidana dan Anak Pidana yang mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya; dan b. Narapidana dan Anak Pidana Warga Negara Asing.
Koreksi Anda