Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Teks Saat Ini
(1) Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh Narapidana yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
