Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Narapidana dan Anak Pidana pada suatu tahun tidak memperoleh remisi, besarnya remisi pada tahun berikutnya didasarkan pada remisi terakhir yang diperolehnya.
(2) Penghitungan remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana lebih dari satu putusan Pengadilan secara berturut-turut dilakukan dengan cara menggabungkan semua putusan pidananya.
(3) Pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tidak diperhitungkan didalam penggabungan putusan Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Koreksi Anda
