Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya remisi khusus adalah : a. 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih. (2) Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut : a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan; c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas) hari; dan d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.
Koreksi Anda