Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya remisi umum adalah : a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih. (2) Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut : a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan; c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat bulan; d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
Koreksi Anda