Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana: a. berbuat jasa kepada negara; b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai berbuat jasa dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau bagi kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diteapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Koreksi Anda