Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : a. remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA tanggal 17 Agustus; dan b. remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Koreksi Anda