Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 173 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 120 TAHUN 1993 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1998
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 1998, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3 Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari:
Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA Ketua Harian :
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Pekerjaan Umum;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri …
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
7. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
8. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
9. Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
10.Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
11.Menteri Pertambangan dan Energi;
12.Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
13.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
14.Menteri Tenaga Kerja;
15.Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional;
Sekretaris Jenderal :
Deputi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Regional dan Daerah." Keputusan …
Koreksi Anda
