Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 171 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 163-2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 9 Keputusan PRESIDEN Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 9 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai kewenangan : 1. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; 2. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; 3. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; 4. penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara; 5. penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara; 6. penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah dan pedoman formasi perangkat Daerah; 7. penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Daerah serta pedoman tentang realokasi pegawai; 8. penetapan persyaratan jabatan; 9. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil."
Koreksi Anda