Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, PUSDATIN BPM-BUMN mempunyai tugas : a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara; b. menyajikan data dan informasi penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara; c. mengumpulkan dan menyusun laporan penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara; d. pengelolaan administrasi saham Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Persero.
Koreksi Anda