Koreksi Pasal 45
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, PUSDATIN BPM-BUMN mempunyai tugas :
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
b. menyajikan data dan informasi penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
c. mengumpulkan dan menyusun laporan penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
d. pengelolaan administrasi saham Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Persero.
Koreksi Anda
