Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengolahan Data dan Informasi Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) yang selanjutnya disebut PUSTADIN BPM-BUMN mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah data dan informasi Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; (2) (PUSDATIN BPM-BUMN dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Kepala; (3) PUSDATIN BPM-BUMN secara administrasi berada di bawah koordinasi dan pembinaan Sekretaris Utama.
Koreksi Anda