Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahl terdiri dari : a. Staf Ahli Bidang Pengkajian Makro Ekonomi; b. Staf Ahli Bidang Pengkajian Investasi Mikro; c. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha dan Pendanaan; d. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media; e. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; (2) Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara/Sekretaris Utama Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN).
Koreksi Anda