Koreksi Pasal 40
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Staf Ahli mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, penelaahan, memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual mengenai hal-hal tertentu menurut keahliannya yang berkaitan dengan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
