Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan program restrukturisasi dan privatisasi; b. penilaian kesiapan perusahaan untuk melakukan privatisasi; c. pelaksanaan dan pembinaan restrukturisasi dan privatisasi; d. evaluasi program restrukturisasi dan privatisasi; e. pengendalian restrukturisasi dan privatisasi; f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda