Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Agro Industri, Sektor Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha Badan Usaha Milik Negara Sektor Agro Industri, Sektor Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan.
Koreksi Anda