Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Agro Industri, Sektor Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda