Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi;
b. pembinaan rencana dan program usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi;
d. pelaksanaan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
