Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi; b. pembinaan rencana dan program usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi; c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi; d. pelaksanaan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda