Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Kepala Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan rencana dan program usaha Badan Usaha Milik Negara Bidang Usaha Sektor Logistik dan Pariwisata;
b. pembinaan pengembangan Badan Usaha Milik Negara Bidang Usaha Sektor Logistik dan Pariwisata;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian Badan Usaha Milik Negara Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
