Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan rencana dan program usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi; b. pembinaan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi; c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda