Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan rencana dan program usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi;
b. pembinaan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
