Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengembangan Usaha Nasional menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan program pemberdayaan pengusaha nasional; b. Pengkajian potensi dan peluang sumber dana dalam rangka pengembangan penanaman modal; c. Pemberdayaan pengusaha nasional dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional di bidang kewirausahaan dan manajemen; d. Pemberian layanan teknis dan bisnis kepada investor dan calon investor; e. Penyelenggaraan kegiatan untuk mendorong terwujudnya kemitraan usaha.
Koreksi Anda