Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengembangan Usaha Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program pemberdayaan pengusaha nasional;
b. Pengkajian potensi dan peluang sumber dana dalam rangka pengembangan penanaman modal;
c. Pemberdayaan pengusaha nasional dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional di bidang kewirausahaan dan manajemen;
d. Pemberian layanan teknis dan bisnis kepada investor dan calon investor;
e. Penyelenggaraan kegiatan untuk mendorong terwujudnya kemitraan usaha.
Koreksi Anda
