Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Kepala Bidang Kerjasama Internasional dan Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program promosi dan kerjasama internasional di bidang penanaman modal; b. penyiapan bahan kebijakan penanaman modal dalam menghadapi berbagai fora internasional; c. pelaksanaan kerjasama bilateral, regional dan mutilateral di bidang penanaman modal; d. pelaksanaan promosi penanaman modal di dalam dan di luar negeri; e. pelaksanaan penyebarluasan informasi penanaman modal melalui multimedia; f. pemanfaatan peluang kerjasama teknik dan ekonomi untuk mendukung pengembangan penanaman modal.
Koreksi Anda