Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi : a. Pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat persetujuan Pemerintah dan perkembangan kegiatan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; b. Pelayanan administrasi untuk pemecahan masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara; c. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan fasilitas penanaman modal yang diberikan Pemerintah; d. Pelaksanaan pengawasan kegiatan Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN); e. Pemantauan pelaksanaan dan evaluasi perkembangan kegiatan penanaman modal Badan Usaha Milik Negara; f. Pelaksanaan analisis hasil-hasil pengawasan serta tindak lanjutnya; g. Penyusunan laporan kegiatan penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda