Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
