Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasian dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN).
Koreksi Anda
