Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala; (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama yang dijabat oleh Sekretaris Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda