Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi di lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Mulik Negara (BPM-PBUMN) ditetapkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda