Koreksi Pasal 51
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi di lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Mulik Negara (BPM-PBUMN) ditetapkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
