Koreksi Pasal 48
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN;
(2) Sekretaris Utama, Deputi Kepala dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala;
(3) Pejabat eselon II dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
