Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama, Deputi Kepala dan Staf Ahli adalah jabatan serendah-rendahnya eselon Ib; (2) Sekretariat Utama dan Deputi Kepala membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiaga) unit eselon II.
Koreksi Anda