Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur di lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik (BPM-PBUMN) dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Pembinaan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) sendiri maupun dalam hubungan antar instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi, sesuai dengan tugas dan fungsinya; (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda