Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian; d. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal; e. Deputi Kepala Bidang Kerjasama Internasional dan Promosi Penanaman Modal; f. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengembangan Usaha Nasional; g. Deputi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Penanaman Modal; h. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi; i. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Logistik dan Pariwisata; j. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi; k. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan; l. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi; m. Staf Ahli.
Koreksi Anda