Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
d. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal;
e. Deputi Kepala Bidang Kerjasama Internasional dan Promosi Penanaman Modal;
f. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengembangan Usaha Nasional;
g. Deputi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Penanaman Modal;
h. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi;
i. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Logistik dan Pariwisata;
j. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi;
k. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan;
l. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi;
m. Staf Ahli.
Koreksi Anda
