Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN; (2) Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda