Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sabang ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari: - Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; - Anggota : - Menteri Pekerjaan Umum; - Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Menteri ... - Menteri Dalam Negeri; - Menteri Keuangan; - Menteri Pertanian; - Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya; - Menteri Perindustrian dan Perdagangan; - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; - Menteri Perhubungan; - Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional; - Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
Koreksi Anda