Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SABANG
Teks Saat Ini
(1) Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sabang ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
- Ketua :
Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- Anggota :
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Menteri ...
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
Koreksi Anda
