Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerjaan Maroko mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 14 Maret 1997 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.