Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2016 — Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2016 — Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo disahkan pada tahun 2016.
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2016 — Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2016 — Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.